Edarkan Sabu ke Penambang, Residivis di Bangka Barat Ditangkap

Rizki Ramadhani
Tersangka NK saat dimintai keterangan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial NK (31) warga Kelurahan Tanjung, Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Residivis kasus narkoba tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah itu. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan tersangka NK diketahui kerap mengedarkan barang haram tersebut ke para penambangbijih timah

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,73 gram yang dikemas dalam 10 paket siap edar. 

"Tersangka mengaku sabu-sabu ini diedarkan ke penambang timah. Sedangkan dia mendapatkan barang haram itu dari Kota Pangkalpinang dengan sistem lempar," kata Eddy, Rabu (25/5/2022). 

Eddy menambahkan, penangkapan NK berawal dari informasi masyarakat sekitar Kampung Tanjung Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal