Dua Tahun Hidup di Batam Tanpa Izin, WNA Malaysia dan Singapura Dideportasi

Antara
Imigrasi Batam mendeportasi dua warga negara asing masing-masing dari Malaysia dan Singapura. (Foto: ANTARA).

BATAM, iNews.id - ImigrasiBatam melakukan deportasi dua warga negara asing (WNA) masing-masing berasal dari Malaysia dan Singapura. Keduanya tinggal di Batam selama hampir dua tahun tanpa izin tinggal yang sah.

"Mereka batas izinnya sudah habis tapi masih berada di Batam," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Subki Miuldi, Senin (23/5/2022).

Subki menjelaskan, WNA Malaysia yang dipulangkan ke negaranya adalah SKY. Dia masuk ke Batam sejak 27 Februari 2020. Dia telah melewati izin masa tinggal selama 593 hari.

Sedangkan WNA Singapura yang dipulangkan adalah MRA. Dia masuk ke Batam sejak 15 Maret 2020 dan melewati masa izin tinggal selama 590 hari.

"Jadi kalau dihitung dari masuk sampai sekarang itu sudah lama sekali. Sudah dua kali Lebaran,' tuturnya.

Subki mengatakan, proses deportasi kedua WNA itu berkoordinasi Kedutaan Malaysia dan Singapura. Keduanya masuk dalam daftar cekal imigrasi.

"Kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar cekal," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

4 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

5 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

1 bulan lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

1 bulan lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal