DPO Curat di Bangka Ditangkap saat Tidur, Barang Bukti Pencurian Ditemukan

Muhamad Maulana
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Sungailiat, Jumat (1/4/) dini hari. (Foto: iNews/Maulana).

BANGKA, iNews.id - Polisi menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada Jumat (1/4/2022) dini hari. DPO bernama Gilang itu ditangkap saat tidur di rumah kontrakan.

Detik-detik penggerebekan Gilang terekam dalam video. Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menerobos rumah kontrakan di Kecamatan Sungailiat.

Saat itu Gilang sedang tertidur di suatu ruangan bersama laki-laki lain. Dia langsung diborgol dan digiring ke mobil petugas yang menangkap. 

Dari lokasi kontrakan tersebut juga ditemukan satu buah televisi yang merupakan barang bukti pencurian.

"Tersangka posisi saat diamankan sedang tidur di Sungailiat," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Teriakan Maling Gagalkan Pencurian Motor di Permakaman Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Warga 

57 tahun lalu

Maling Motor Berkedok COD Babak Belur Dihakimi Massa di Pasuruan

57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal