Diduga Tangkap Ikan dengan Peledak, Warga Belitung Timur Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi bom ikan (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebelumnya, Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada dua unit kapal yang diduga membawa ikan hasil tangkapan yang menggunakan bahan peledak.

Dari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua kapal tersebut di dua lokasi berbeda yakni di Dermaga Kerikil Lontong Pancur Pangkal Balam dan Dermaga PPI Ketapang Pangkal Balam Pangkalpinang.

Setelah diamankan, Tim berhasil menemukan alat-alat bukti seperti satu raga Botol, dua potong gabus sebagai penutup botol, dan satu buah mesin kompresor yang berada disalah satu Kapal.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

57 tahun lalu

Ledakan Dahsyat di Bangka Tengah, Ratusan Rumah Warga Rusak

57 tahun lalu

5 Hidangan Ikonik dalam Tradisi Makan Bedulang Khas Bangka Belitung yang Wajib Dicoba

57 tahun lalu

BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Dibawa dari Medan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal