Diduga Tangkap Ikan dengan Peledak, Warga Belitung Timur Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi bom ikan (Foto: Istimewa)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Penyidik Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menetapkan satu tersangka kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Tersangka didapatkan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Al (62) warga Manggar Kabupaten Belitung Timur.

"Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti lainnya pada saat gelar perkara, ditetapkanlah Al sebagai tersangka," kata Jojo, Kamis (29/6/2023).

Dalam pengumpulan alat bukti ini, kata Jojo, terdiri dari keterangan saksi, Surat Hasil Uji Sample dan Kaji Ulang dari BKIPM serta Keterangan ahli dari DKP Babel.

Selain itu, diungkapkan Jojo, terdapat juga barang bukti yakni dua Unit Kapal Motor (KM), 1 Unit GPS, Ikan Campuran seberat 800 Kg.

"Kemudian, mesin kompresor beserta dua buah selang kompresor, dua set alat pemberat untuk menyelam, satu buah korek api warna merah dan satu krak yang berisikan 24 botol kaca kosong," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

57 tahun lalu

Ledakan Dahsyat di Bangka Tengah, Ratusan Rumah Warga Rusak

57 tahun lalu

5 Hidangan Ikonik dalam Tradisi Makan Bedulang Khas Bangka Belitung yang Wajib Dicoba

57 tahun lalu

BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Dibawa dari Medan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal