Diduga Nyambi Edar Sabu, Buruh Harian di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

Wiwin Suseno
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka SD. (Foto: iNews/Istimewa).

Saat ini kata dia, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Ledakan Dahsyat di Bangka Tengah, Ratusan Rumah Warga Rusak

57 tahun lalu

Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal