“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannnya,” ujarnya.
Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki merek Smash dan sembilan buah sarang madu teran diamankan di Mapolres Belitung Timur.
“Pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” katanya.