Juanda menjelaskan, tersangka YS mengedarkan sabu-sabu dengan sistem lempar. Barang haram yang hendak diedarkan tersebut diletakkan oleh pelaku di berbagai titik lokasi yang berbeda.
"Jadi, sistem lempar nanti calon pembeli yang mengambil di tempat yang sudah dipetakan oleh YS," ujarnya.
Sementara itu, YS mengaku terpaksa mengedarkan barang haram ini karena butuh biaya untuk persalinan istrinya.
"Awalnya saya mencari ikan ke laut sebagai nelayan di Mentok Asin, cuma ke laut tidak ada hasilnya. Sementara istri saya mau melahirkan anak yang ketiga. Yang menawarkan pertama teman, cuma teman itu sudah pulang ke Palembang," ujar tersangka YS.
Tersangka juga mengaku tidak mengetahui identitas dari orang yang mengirim sabu-sabu tersebut. Ia hanya menjalankan perintah untuk mengedarkan barang haram itu di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.