BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 158 Gram Sabu dari Batam ke Pulau Bangka

Irwan Setiawan
TC, tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Pulau Bangka. (Foto: Ist)

“Saat penggeledahan ditemukan tiga bungkus sabu-sabu seberat kurang lebih 158.17 gram di dalam tasnya," ucapnya. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Babel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dapat kami jelaskan pula, bahwasanya dari kejadian tersebut BNN Provinsi Babel berhasil menyelamatkan 1.264 jiwa dari bahaya narkotika," tuturnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal