Sementara itu Kasatgas Saber Pungli, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, membagikan informasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dalam rangka Penguatan Pencegahan Pungli pada Lingkungan Pendidikan. Melalui pendidikan, bangsa Indonesia dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
“Bagaimana SDM bisa berkualitas apabila pendidikannya dinodai oleh oknum pungutan liar. Mudah-mudahan kita dapat menghasilkan SDM yang berkualitas, bebas pungli serta menjadikan bangsa Indonesia berdaya saing dengan bangsa lain,” ucapnya.
Ia menjelaskan, hingga akhir tahun ini sudah kurang lebih dari 35.000 kasus pungutan liar dari seluruh sektor pelayanan publik yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan jumlah tersangka sudah lebih dari 52.000, beserta barang bukti uang senilai Rp325 miliar.
“Kami prihatin, dengan apa yang terjadi. Tahun depan harus lebih baik lagi, kita berantas pungutan-pungutan liar tidak hanya pendidikan, tapi di seluruh sektor lain pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut dia agar masalah pungutan liar dapat teratasi, perlu peran serta dan kepedulian masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik.
“Peran serta masyarakat tersebut dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan yang sesuai dengan perundang-undangan akan sangat membantu, sehingga diharapkan pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia ke depannya dapat semakin bertanggung jawab, akuntabel, dan lebih transparan," katanya.