Berantas Pungutan Liar, Babel Bentuk Satgas Saber Pungli
PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli). Hal itu sebagai komitmen pemerintah daerah memberantas pungli yang merugikan masyarakat di daerah itu.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepulauan Babel, Yulizar Adnan mengatakan, pembentukan Satgas Saber Pungli tingkat provinsi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/23/IMPCD/2020 dan sebagai pelaksanaan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Pembentukan satgas ini penting, agar upaya pemberantasan pungli dapat dilakukan secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien. Praktik pungutan liar ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Yulizar Andnan usai membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 di Pangkalpinang, Rabu (16/12/2020).
Menurut dia, berdasarkan mandat sebelumnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan penyelenggara pelayanan harus membangun kepercayaan masyarakat seiring harapan dan tuntutan seluruh warga negara.
"Tindakan pungli harus ditindak tegas dan diberi hukuman yang memberikan efek jera kepada pelakunya," ujarnya.