Saat akan ditangkap, kata dia, tersangka HE sempat berusaha melarikan diri.
“Sehingga kami melakukan tindakan terukur terhadap tersangka,” ucapnya.
Dia mengatakan akibat pencurian yang dilakukan tersangka HE, korban menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Bangka Tengah. Tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.