PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Mereka diamankan usai beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Para pelaku masing-masing inisial RA alias Rambai (31) warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, dan HS alias Herman (48) warga Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
RA ditangkap Tim Jatanras Polda Bangka Belitung dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang, usai terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Raya Desa Lampur dan Desa Munggu Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (5/6/2024) malam.
"RA merupakan seorang resedivis kasus pencurian motor di Oki Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2020 dan menjalani penahanan selama satu tahun delapan bulan di LP Sepucuk Kayu Agung OKI Sumsel," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (7/6/2024).
Usai mengamankan RA, tim gabungan kemudian menangkap HS di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.