Bayar Rp800 Juta, Terpidana Narkoba Tebus Sisa Masa Tahanan 3 Bulan

Demon Fajri
Terpidana kasus narkoba menyerahkan Rp800 juta untuk menebus masa tahanan yang tersisa tiga bulan. (Foto: Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Seorang terpidana kasus narkoba membayar Rp800 juta untuk menebus sisa masa tahanan tiga bulan. Terpidana bernama Muksir itu menyerahkan uang Rp800 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Muksir adalah terpidana kasus narkotika yang divonis 4 tahun 2 bulan, serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terpidana ini tinggal menjalani sisa penjara 3 bulan lagi. Namun sisa penjara itu dia tebus dengan uang Rp800 juta," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Rabu (20/4/2022).

Ristianti mengatakan, uang Rp800 juta itu diserahkan terpidana pada Selasa (19/4/2022).  

Dia menjelaskan, Muksir ditangkap oleh Polda Bengkulu pada 2019 karena membawa 208 gram sabu. Dia sempat melawan saat ditangkap sehingga kakinya ditembak timah panas.

Muksir bukan baru sekali berurusan dengan polisi karena narkoba. Pada 2014, dia dikepung petugas BNNP Bengkulu.

Namun dia lolos dari kepungan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Bengkulu dan Polres Kepahiang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Perpanjang Penahanan Pegi Setiawan 40 Hari, Kuasa Hukum Tak Dapat Pemberitahuan

57 tahun lalu

Mafia Tanah Ditahan Kejati Bengkulu, Serobot Lahan 1,5 Hektare Milik Orang Meninggal

57 tahun lalu

Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Kejati Bengkulu Geledah Kantor Dinas PUPR Mukomuko

57 tahun lalu

Buron Sejak 2017, Terpidana Korupsi di Kepahiang Ubah Identitas dan Nikahi Warga Sumedang

57 tahun lalu

Haru, Pencuri HP di Karawang Nangis seusai Dapat Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal