Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup
Advertisement . Scroll to see content

Mafia Tanah Ditahan Kejati Bengkulu, Serobot Lahan 1,5 Hektare Milik Orang Meninggal

Jumat, 10 Februari 2023 - 08:55:00 WIB
Mafia Tanah Ditahan Kejati Bengkulu, Serobot Lahan 1,5 Hektare Milik Orang Meninggal
Tersangka kasus mafia tanah ditahan Kejati Bengkulu. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BENGKULU, iNews.id - Kejati Bengkulu menahan Tafsirudin, tersangka kasus tindak pidana mafia tanah. Tafsirudin diserahkan oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.

"Kejati Bengkulu telah menerima penyerahan tersangka Tafsirudin dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, dalam kasus tindak pidana mafia tanah seluas 1,5 hektare," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Jumat (10/2/2023) 

Ristianti mengatakan, Tafsiruddin telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bengkulu.

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diadili. Tafsiruddin dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Ristiwanti menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka diduga menggunakan akta palsu untuk melakukan penyerobotan lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut