Anggota Komisi VII DPR Tanggapi Upaya Legalitas Tambang Tembelok dan Keranggan

Rizki Ramadhani
Anggota Komisi VII DPR, Bambang Patijaya. (Foto: Ist)

Dia menuturkan semuanya dimungkinkan (perubahan zonasi wilayah) dikembalikan kepada daerah. 

"Yang lebih paham Perda RZWP3K itu daerah masing-masing, apalagi perda ini lima tahun sekali ditinjau dan diserahkan ke kabupaten dan kota," tuturnya. 

Maka dari itu, harus ada sinkronisasi di antara Perda RZWP3K dan Perda RT/RW. Dia berharap nantinya akan ada harmonisasi antara payung hukum dan pihak berwenang.

"Sehingga semua kepentingan dapat terakomodir dan aspirasi masyarakat diperhatikan," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Perampok Balok Timah Senilai Rp7 Miliar di Bangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal