Abu Janda Sebut Islam Arogan, Susi Pudjiastuti: Ayo Unfollow untuk Kedamaian dan Kesehatan

Adam Prawira
Abu Janda atau Permadi Arya (kanan). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Abu Janda atau Permadi Arya dinilai telah menyinggung publik karena menyebut Islam agama arogan dalam cuitannya. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga ikut menyoroti cuitan laki-laki berusia 45 tahun itu.

Mantan menteri perikanan dan kelautan itu mengajak netizen untuk unfollow atau tidak mengikuti akun-akun seperti Abu Janda, melalui cuitannya di Twitter. Bahkan, Susi sampai dua kali menyebutkan ajakan unfollow Abu Janda tersebut dalam cuitannya.

Menurut Susi, kicauan Abu Janda telah menyinggung perasaan publik di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19.

"Saya pikir saatnya dihentikan ocehanocehan model seperti ini yang selalu menyinggung perasaan publik. Tidak sepantasnya di masa sulit pandemi, hal-hal yg tidak positif dibiarkan. Ayo kita unfollow dan jangan pedulikan lagi orang-orang seperti ini. Salam sehat dan damai," tulis Susi.

Susi di cuitan selanjutnya kembali mengajak netizen untuk tidak mengikuti akun seperti Abu Janda. Hal itu menurutnya perlu dilakukan demi kedamaian dan kesehatan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gresik Mengadu ke Ganjar gegara Anak Diperkosa Ayah Tiri, Ini Responsnya 

57 tahun lalu

Ibu dan Pasangan Kekasih di Malang Tipu Pembeli Tiket Konser Coldplay hingga Ratusan Juta

57 tahun lalu

Viral Cerita Aiptu Rusmini, Laporkan Suami Selingkuh Malah Dipecat dari Polda Lampung

57 tahun lalu

Viral Sukoharjo Disebut Daerah Pelosok, Begini Respons Diskominfo

57 tahun lalu

Viral! Sipir Lapas di Lampung Kerap Flexing Punya Rumah Mewah hingga Moge Harley Davidson

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal