Bobol Rumah Tetangga, Residivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
IR alias Wawan (32) beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Foto:ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi usai membobol rumah tetangganya. Pelaku inisial IR alias Wawan merupakan seorang residivis.

Pria usia 32 tahun ini ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

"IR ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Mangkol pada Minggu dini hari 14 Januari 2024. Dia tahun 2021 lalu pernah menjalani hukuman," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (17/1/2024). 

Pengungkapan kasus berawal dari laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Mangkol Bangka Tengah pada Desember 2023 lalu. 

“Korban kehilangan satu unit handphone, surat-surat berharga dan sejumlah uang. Kerugian korban kurang lebih Rp3,2 juta,” ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mendadak Hilang Ingatan Bikin Warga Iba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal