5 Fakta Ayah Curi Ponsel demi Belajar Anak di Pangkalpinang, Nomor 4 Bikin Sedih

Ikhsan Firmansyah
Kejari Pangkalpinang menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian ponsel di Alun-Alun Taman Merdeka beberapa waktu lalu. (Foto: Doc. Kejari Pangkalpinang)

4. Terdakwa mencuri ponsel agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online

Kondisi ekonomi keluarga terdakwa RC serba kekurangan. Sedangkan motif RC nekat mencuri ponsel tersebut agar bisa digunakan anaknya untuk belajar daring.

5. Penghentian penuntutan telah disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana pencurian atas nama inisial RC dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas dominus litis.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

26 hari lalu

Honda HR-V Terbakar di Jalan Sudirman Pangkalpinang, Pengendara Lain Panik Lihat Kobaran Api

1 bulan lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

2 bulan lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

2 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal