Zina dengan Pria Beristri, ASN Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali hingga Angkat Tangan

Erdawati
Oknum ASN perempuan berinisial EV saat menjalani hukuman cambuk 100 kali karena zina dengan pria beristri. (Foto: iNews/Erdawati)

Zina dengan Pria Beristri, ASN Perempuan Dihukum Cambuk 100 Kali hingga Angkat Tangan

BLANGPIDIE, iNews.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan berinisial EV terbukti berzinah dengan pria beristri di Kabupaten Aceh Barat Daya. Leduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Jinayah dan dijatuhi hukuman cambuk 100 kali.

Mahkamah Syar’iyah Blangpidie memutuskan keduanya terbukti secara sah telah melakukan jarimah atau tindak pidana zina. Mereka dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali cambukan.

Pantauan di lokasi, eksekusi cambuk berlangsung di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Kamis (4/11/2021). Keduanya dihukum cambuk dengan didampingi petugas medis.

Saat menjalani hukuman, terpidana perempuan EV beberapa kali mengangkat tangan karena kesakitan hingga algojo menghentikan eksekusi. Sementara terpidana pria TR melangalami luka bekas cambukan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal