Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Syukri Syarifuddin
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan praktik suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

BANDA ACEH, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan praktik suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Hal itu tertuang dalam fatwa MPU Aceh Nomor 2 tahun 2018. 

Fatwa haram tentang kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak Nomor 18 sudah dikeluarkan MPU Aceh sejak 2018 lalu. Fatwa itu lahir setelah adanya kajian mendalam dari sisi agama serta mendengar pendapat para ahli kesehatan dan psikolog. 

Adapun poin dalam fatwa tersebut di antaranya, hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual merupakan tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan hormon testosteron dalam tubuh laki laki atau fungsi ovarium pada perempuan.

Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, TGK Faisal Ali, fatwa tentang kebiri ini dikeluarkan menanggapi pascaadanya wacana pemerintah terkait dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak pada 2018 silam.

"Hukuman kebiri tidak bisa dijadikan solusi untuk meredam kasus seksual," katanya, Jumat (8/1/2021).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
20 hari lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

12 bulan lalu

Wagub Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Fatwa MUI

12 bulan lalu

MUI Kota Malang Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya

1 tahun lalu

Tolak Fatwa Haram Ulama, Sejumlah Pengusaha Sound Horeg di Jatim Akan Gelar Acara Hiburan

1 tahun lalu

Sound Horeg Resmi Diharamkan Ponpes Besuk Pasuruan, Ganggu atau Tidak Tetap Dilarang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal