Transaksi di Halaman Masjid, 2 Pengedar Sabu di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti narkoba jenis sabu (Ilustrasi/Fitriadi/MNC Portal)

ACEH TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diatangkap di halaman masjid di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelaku berinisial AL (35) dan SY (36), keduanya warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, Rabu (24/5/2023).

Dia menambahkan, kedua pelaku ditangkap Rabu (17/5/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari ke Kota Langsa ke Aceh Timur,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 71,33 gram dari tangan pelaku.

"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," kata Shandy Saputra.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal