ACEH BESAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis bebas satu dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana di Aceh Besar. Putusan ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan dua petani di kawasan Indrapuri.
Terdakwa yang divonis bebas tersebut yakni Azwir Basyah alias Toke Wir. Sedangkan, enam terdakwa lainnya divonis bersalah dengan hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fadhli didampingi Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah, Senin (6/3/2023).
"Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2," kata majelis hakim, Senin (6/3/2023).
Vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Di mana, JPU menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan hukuman 20 tahun penjara.