Tiga Penyidik Polda Aceh Dicopot karena Diduga Peras Pengusaha Toko Emas

Taufan Mustafa
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Antara

BANDA ACEH, iNews.id - Tiga penyidik Polda Aceh dicopot karena diduga memeras pengusaha toko emas. Dugaan kasus yang melibatkan para oknum polisi ini masih dalam tahap persidangan.

Saat ini tiga anggota penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, dibebastugaskan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap pemilik toko emas tersebut. Saat ini ketiganya juga sedang menjalani proses pemeriksaan Divisi Propam Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, tiga penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, dicopot dari jabatan penyidik untuk kelancaran pemeriksaan.

"Kasus ini masih dalam proses, bersalah tidaknya pelaku masih menunggu hasil persidangan," kata Kombes Pol Winardy di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya, Sunardi alias Apun pemilik toko emas di Kota Banda Aceh, sempat mengungkapkan dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Polda Aceh, saat dalam persidangan.

Dia mengaku, ada permintaan sejumlah uang terhadap dirinya saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Aceh. Atas dasar keterangan itu, akhirnya Sunardi dan kuasa hukum membuat laporan ke Irwasda Polda Aceh.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

Perampok Satroni Rumah Juragan Toko Emas di Surabaya, 3 Lansia Disekap

57 tahun lalu

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja 20 Ha, Petani Diajak Beralih ke Kopi

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal