Dia menyampaikan, di lokasi petugas tidak menemukan ataupun menangkap satu orang pun pemilik kebun ganja karena diduga telah diketahui sebelumnya.
Menurutnya, pengungkapan kebun ganja ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari penangkapan dua orang penerima paket ganja seberat lima kilogram asal Aceh. Kedua orang itu ditangkap Satgas Siger Polda Lampung di Bandar Lampung pada pertengahan November 2021.
"Barang bukti yang diamankan kebun ganja seluas 6,28 hektare," ucapnya.