Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 5 Nelayan di Aceh Ditangkap

Antara
Polisi menangkap lima nelayan yang menggunakan pukat harimau di perairan Aceh (Antara)

"Kapal tersebut tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan pukat harimau," katanya.

Alhasil, kapal beserta awak dan ikan setengah tong fiber diamankan ke Ditpolairud Polda Aceh.

Atas perbauatannya, nakhoda kapa dijerat melanggar Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009a tentang perikanan.

Pasal tersebut menyebutkan barang siapa menangkap ikan menggunakan alat yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan, maka ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 jam lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

3 hari lalu

Nelayan Diserang Buaya saat Memanah Ikan di Pasangkayu, Selamat usai Melawan

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

24 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

2 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal