Sodomi 15 Santri, Pimpinan Pesantren dan Guru Mengaji di Lhokseumawe Ditangkap

Armia Jamil
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan memaparkan kasus pencabulan 15 santri di Kabupaten Lhokseumawe, Aceh, Kamis (11/7/2019). (Foto: iNews/Armia Jamil)

Dari pemeriksaan polisi terungkap pelecehan seksual tersebut terjadi saat pimpinan pesantren menyuruh para santri untuk membersihkan kamarnya. Kedua tersangka telah menyodomi para santri sejak bulan September tahun 2018. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual rata-rata tiga  hingga tujuh kali.

“Modus tersangka mengajak anak didiknya untuk membersihkan rumahnya dalam asrama pesantren. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar di pondok pesantren. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” kata AKBP Ari Lasta Irawan.

Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 90 cambuk atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

28 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

2 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal