Dari pemeriksaan polisi terungkap pelecehan seksual tersebut terjadi saat pimpinan pesantren menyuruh para santri untuk membersihkan kamarnya. Kedua tersangka telah menyodomi para santri sejak bulan September tahun 2018. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual rata-rata tiga hingga tujuh kali.
“Modus tersangka mengajak anak didiknya untuk membersihkan rumahnya dalam asrama pesantren. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar di pondok pesantren. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” kata AKBP Ari Lasta Irawan.
Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 90 cambuk atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.