Dalam rapat Komisi II DPRA dengan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan Dirkrimsus Polda Aceh kemarin juga membahas pengantisipasian terjadinya penimbunan minyak goreng.
"Kami juga minta barang bukti yang ditemukan jangan disita, tetapi didistribusikan. Pengusahanya saja yang diproses serta diberikan teguran," katanya.
Dalam kesempatan ini, Irpannusir juga meminta kepada pengusaha minyak goreng untuk selalu melakukan jual beli minyak dengan normal sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami imbau pengusaha tetap mengikuti instruksi harga yang sudah ditetapkan pemerintah," ucapnya.