Sepanjang 2021, 68 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Antara
Ilustrasi sdang pembacaan tuntutan (Foto: MNC Portal Indonesia/Ariedwi Satrio)

BANDA ACEH, iNews.id - Sepanjang tahun 2021, ada 68 terdakwa di Provinsi Aceh dituntut hukuman mati. Mereka terlibat perkara kasus penyalahgunaan narkotika dan pembunuhan.

"Dari 68 terdakwa yang dituntut hukuman mati, 64 di antaranya terlibat kasus narkoba, sedangkan empat terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Yusuf, Rabu (5/1/2022).

Menurut dia, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut meningkat dibandingkan pada 2020. Pada 2020, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 62 orang.

Muhammad Yusuf melanjutkan, ke-68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut sebagian besar sudah diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan. Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya. Namun, semua perkaranya belum inkrah," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal