BANDA ACEH, iNews.id - Tim gabungan Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku pembakaranbenderaMerah Putih. Rekaman video pembakaran itu viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku berinisial RA (21) di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (23/8/2022).
"RA ditangkap karena diduga menginjak, merobek dan membakar bendera merah putih. Kemudian, tindakannya tersebut direkam dan videonya disebar ke media sosial," ujar Winardy di Banda Aceh, Jumat, (26/8/2022).
Dia menuturkan, penangkapan RA berawal dari tersebarnya video pembakaran bendera merah putih di aplikasi media sosial WhatsApp.
Berdasarkan video yang tersebar tersebut, kata dia Polda Aceh mengerahkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menyelidikinya serta kemudian menangkap RA.