Dalam aksinya, kata kapolres, tersangka dibantu dua pelaku lain yang masih buron yakni, Zahangir dan Saber yang merupakan kapten kapal.
“Mereka mengambil keuntungan dari setiap penumpang. Untuk anak-anak membayar 50.000 daka atau Rp7 juta.
Sedangkan dewasa harus membayar sebesar 100.000 Daka atau Rp14 juta. Kalau ditotal agen mendapatkan hasil kejahatannya dihitung dengan kurs Rupiah mencapai Rp3,3 miliar,” ungkapnya.