Sediakan Lapak Main Judi Online, 2 Terdakwa Dieksekusi Cambuk

Muhammad Alfi
Eksekusi hukuman cambuk karena sediakan tempat untuk judi online di Aceh (Muhammad Alfi/iNews)

LANGSA, iNews.id - Dua terdakwa pelaku Jarimah Maisir atau perjudian dieksekusi hukuman cambuk. Keduanya berinisial WJ dan RN lantaran menyediakan lokasi untuk bermnain judi online.

Hukuman cambuk ini digelar di lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh, Selasa (21/3/2023). Kedua terdakwa pelaku Jarimah Maisir yang dieksekusi cambuk tersebut merupakan warga Kota Langsa. Dimana, WJ dan RN sendiri ditangkap pada tempat yang berbeda. 

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Heri Iswadi mengatakan, eksekusi cambuk kepada para terdakwa pelaku Jarimah Maisir dilaksanakan oleh tim terpadu eksekusi uqubah. 

"Terdakwa wanita yakni RN, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 2/JN/2023/MS.Lgs, 10 kali cambuk," kata Heri, Selasa (21/3/2023).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal