Orang tua korban lalu membuat laporan ke Polsek Banda Sakti. Setelah menerima laporan, personel yang dipimpin langsung Kapolsek mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk penyelidikan. Personel lalu mendatangi sebuah rumah di Desa Pusong Baru, Banda Sakti yang diduga tempat persembunyian para pelaku.
Namun melihat kedatangan polisi, pelaku AL melarikan diri dengan melompat dari jendela lantai II rumah. Selanjutnya tim mencari ke rumah terduga pelaku lainnya dan menangkap Z. Dari tangannya diamankan dua bilah sajam yang disembunyikan di sebuah kedai. Selanjutnya petugas menangkap pelaku M dan MS di rumahnya masing-masing.
Para tersangka dijerat Pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Para pelaku yang sudah ditangkap kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.