Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya mengingatkan pemenang Pilpres 2024 bakal ditentukan dengan hitung manual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Artinya aplikasi resmi Sirekap bukanlah acuan. Hal itu sekaligus menanggapi masifnya laporan di media sosial mengenai banyaknya masalah paduan data pada aplikasi Sirekap.
“Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).
Bagja menjelaskan bahwa aplikasi resmi Sirekap milik KPU hanya digunakan untuk membantu penghitungan suara. Dia berharap agar aplikasi pembantu ini tidak dijadikan masalah.