Qanun Hukum Jinayat di Aceh Direvisi, Hukuman untuk Pelaku Pemerkosaan Naik 10 Kali Lipat

Antara
Hukuman cambuk di Aceh (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Provinsi Aceh, direvisi. Di mana salah satu hukuman pelanggar diberatkan hingga 10 kali lipat dari sebelumnya.

"Dalam revisi qanun jinayat ini, hukuman diberatkan dan bahkan ada yang naik sampai 10 kali lipat dari sebelumnya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi, Rabu (29/6/2022).

Revisi ini dilakukan DPRA setelah mereka menetapkan sebanyak 12 usulan rancangan qanun program legislasi Aceh (Prolega) prioritas 2022.

Dari 12 program legislasi tersebut, salah satu di antaranya adalah revisi qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

"DPRA sepakat untuk memberatkan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak," katanya.

Bardan mengatakan, perubahan ini dilakukan karena mereka menilai ketentuan qanun awal belum sepenuhnya memihak kepada anak korban kekerasan seksual sehingga perlu dirubah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal