Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 50 Kg di Tengah Pemulihan Pascabencana Aceh Tenggara

Donald Karouw
Polres Aceh Tenggara menangkap dua pria yang membawa ganja 50,7 kg di Desa Kati Maju, Ketambe, Selasa (27/1/2026). (Foto: dok Polri)

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyamaran (undercover) dan pengintaian. Setelah memastikan kendaraan sesuai ciri-ciri, polisi menghentikan mobil dan menemukan barang bukti ganja di dalamnya.

Dari hasil interogasi awal, pengemudi PP mengaku diperintah seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen. PP juga menyebut ada imbalan Rp150.000 per kilogram ganja. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara," ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP J Silalahi, Rabu (28/1/2026).

Selain itu, Polsubsektor Lawe Pakam disebut akan rutin melakukan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara, dan sebaliknya, sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Kirim Sabu dan Ganja Pakai Resi Palsu, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Nekat Kabur saat Ditangkap, Kurir Ganja 27 Kg di Labusel Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Tersangka Ganja Hidroponik di Jombang Panen Rp13 Juta, Bibit dari Luar Negeri

57 tahun lalu

Penumpang Kapal di Jayapura Ditangkap Polisi, Bawa 3,9 Kg Ganja dalam Tas

57 tahun lalu

Geledah Kediaman Sindikat Curanmor di Bengkulu, Polisi Temukan Sekarung Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal