Polda Aceh Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal, 2 Pelaku Diamankan

Antara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya (Antara)

Setelah pemeriksaan singkat lapangan, kedua pelaku bersama kendaraan bermotor digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dibawa ke Mapolda Aceh di Banda Aceh.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kombes Pol Sony.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi, Layanan Bus Sekolah Gratis di Gunungkidul Terpangkas

57 tahun lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Sopir Truk Penyebab Laka Beruntun di Bangkalan, Diduga Angkut Solar Ilegal

57 tahun lalu

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja 20 Ha, Petani Diajak Beralih ke Kopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal