Menurut tersangka RU, dia melakukannya tanpa bantuan dari pihak manapun atau aksi tunggal. Dia mencuri menggunakan kunci utama gudang farmasi untuk mengambil puluhan kotak Amoxicillin, obat antibiotik yang digunakan dalam pengobatan berbagai infeksi bakteri itu.
“Dari pengakuan tersangka, sebagian obat sudah ada yang dijual kepada sejumlah sales di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kami sedang melacak salesnya dan akan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Arief.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dua pasal berbeda, yaitu Pasal 362 KUHP tetang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 480 KUHP tentang pertolongan tindakan kejahatan dengan ancaman empat tahun penjara.