Perkosa Perempuan Keterbelakangan Mental, Anggota Polres Aceh Tenggara Dipecat

Medi Arjuna
Pemecatan terhadap KZ ini digelar melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan dipimpin langsung Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus (Medi Arjuna/MNC Portal Indonesia)

ACEH TENGGARA, iNews.id - Seorang anggota Polres Aceh Tenggara berinisial KZ dipecat. Polisi berpangkat Bripka itu dipecat lantaran memperkosa perempuan keterbelakangan mental.

Pemecatan terhadap KZ ini digelar melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan dipimpin langsung Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono.

Prosesi upacara PTDH itu dilakukan secara in absensia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Tampak, kapolres langsung mencoret foto Bripka KZ yang dibawa personel Provos.

"Upacara pemecatan ini lakukan setelah adanya putusan pengakhiran dinas secara tidak hormat yang diputuskan Polda Aceh," kata Bramanti Agus Suyono, Kamis (10/11/2022).

Dia menambahkan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada tahun 2020 lalu. Usai ditangkap. KZ diadili dan divonis tiga tahun penjara.

"Kapolda Aceh berkomitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

4 Anggota Polda Jambi Dipecat, 2 Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Polisi di TTS Dipecat karena Tak Disiplin, Kapolres: Ini Jadi Pelajaran bagi Seluruh Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal