Peringatan, ASN dan Tenaga Kontrak di Pemkot Banda Aceh Dilarang Main Game Online

Antara
Ilustrasi game online. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh, Aceh dilarang bermain game online. Kegiatan tersebut dinilai mengakibatkan penurunan produktivitas kerja.

"Iya surat perihal larangan bermain 'game online' itu benar adanya," kata Kabag Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Said Fauzan, Rabu (30/12/2020).

Dia menambahkan, surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh, Muzakkir tersebut disiapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Dalam surat bernomor 800/2.628 tertanggal 29 Desember 2020 itu disampaikan larangan bermain game online itu untuk menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami. Hal itu sesuai visi Wali Kota yakni terwujudnya Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

Game online ditengarai menjadi penyebab penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat. Perilaku tersebut bertentangan dengan syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal