BANDA ACEH, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggagalkan transaksi jual beli tulang harimau sumatera dan sisik tringgiling. Polisi menangkap tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution di Blangpidie mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (25/1/2022) pukul 12.30 WIB di Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya.
Ketiga pelaku, kata dia YF (46) warga Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie. TN (57) warga Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan dan SB (49) warga Gampong Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurutnya, satwa dilindungi yang diamankan dari tangan ketiga pelaku, yaitu tulang belulang harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan sisik tringgiling.
"Ketiga pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa mereka melakukan transaksi jual beli tulang belulang harimau dan sisik tringgiling," ucapnya.