Pengerukan Pasir Pantai di Nagan Raya Diduga Ilegal, Abrasi Makin Parah

Antara
Ilustrasi abrasi pantai. (Foto: Antara)

Untuk itu, dia meminta kepada otoritas terkait agar segera menindaklanjuti temuan tersebut. Diharapkan kasus tersebut menjadi prioritas dan abrasi pantai di daerah ini bisa segera dihentikan.

Sementara itu, Manager Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1-2 Nagan Raya Harmanto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pengerukan pasir pantai di kawasan pelabuhan milik perusahaan tersebut sudah memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Kami sudah ada izin AMDAL dan sudah diverifikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Harmanto.

Dia menambahkan, terkait kerusakan lingkungan, aktivitas pengerukan pasir tersebut tidak berkaitan dengan abrasi pantai yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Karena sepanjang pantai barat ini, sepanjang pantai setahu saya abrasi semua,” kata Harmanto.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal