Pembantaian Keluarga Guru Ngaji di Banda Aceh, Polisi: Pelaku Tak Terpengaruh Narkoba

Antara
Rumah guru ngaji korban pembataian di Banda Aceh masih ramai didatangi kerabat. (Foto: iNews/Sukri Syarifuddin)

"Motif sampai dengan saat ini belum diketahui, pelaku sudah empat kali kita periksa dan keterangannya berubah-ubah," katanya. 

Dari pemeriksaan saksi, mulai dari ayah pelaku hingga korban lainnya diketahui antara korban dengan pelaku sebelumnya tidak ada permasalahan apapun. Bahkan, keduanya memiliki hubungan saudara. 

Selain itu, polisi juga belum bisa memastikan kalau yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan guna memastikan kondisi sebenarnya, Senin (8/3/2021).

"Pelaku kita bawa ke Psikiater untuk pemeriksaan, apakah benar bermasalah dengan kejiwaan atau seperti apa nanti kita sampaikan hasilnya," ujar Ryan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan jo pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal