Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Dikorupsi, 5 Orang Jadi Tersangka

Erwin C Sihombing
Kejari Aceh Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Foto: Kemendikbud

ACEH UTARA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. Penetapan tersangka korupsi proyek multiyears itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRINT-02/L.1.14/Fd.1/06/2021 tanggal 07 Juni 2021.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, mengungkapkan, seluruh tersangka terdiri dari eks pejabat dan pelaksana proyek. Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.

"Bahwa menurut tim penyidik tindak pidana khusus ada terjadi penurunan spesifikasi maupun rekonstruksi bangunan," kata Diah, akhir pekan lalu.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni eks Kadis Perhubungan Aceh Utara 2012-2016 F, dan eks Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Aceh Utara IR. Selanjutnya pengawas proyek P, kontraktor pelaksana proyek Y, dan Direktur PT Perdana Nuansa Moeli, RZ.  

Proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dilaksanakan secara multiyears sejak 2012-2017. Awalnya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan namun belakangan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Bahwa anggaran pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai pada tahun 2012 sebesar Rp9,5 miliar, tahun 2013 sebesar Rp8,4 miliar, tahun 2014 senilai Rp4,7 miliar, tahun 2015 sebesar Rp11 miliar, tahun 2016 sebesar Rp9,3 miliar dan tahun 2017 sekitar Rp5,9 miliar," kata Diah.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Semburan Gas Disertai Api Setinggi 50 Meter Muncul dari Sumur Bor di Aceh Utara

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

57 tahun lalu

3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

57 tahun lalu

KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan Camat Pati terkait Kasus Korupsi Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal