Pelaku Pemerkosaan Berusia 63 Tahun Ini Dihukum Cambuk 119 Kali di Depan Umum

Antara
Algojo dari Kejari Sabang melakukan eksekusi hukum 119 kali cambuk terhadap FA yang terbukti melakukan pemerkosaan, di halaman Masjid Agung Babussalam, Rabu (8/3/2023). (Foto : Antara/HO-Kejari Sabang)

FA adalah warga Gampong Balohan. Dia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26). Kasus pemerkosaan ini terungkap pada September 2022 lalu.

"Hukuman cambuk tersebut menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan, dan sanksi tersebut cukup berat. Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat," ujar Milono Raharjo.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sabang Rinaldi Syahputra berharap eksekusi cambuk tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar hal yang melanggar syariat Islam tidak terulang lagi di Kota Sabang.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

3 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

6 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

16 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

23 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal