Warga lainnya, Misrawati menilai imbauan bupati itu sangat bijaksana. Nantinya imbauan seperti ini disesuaikan dengan kondisi karena syariat Islam tidak memberatkan sebelah pihak, tapi harus menguntungkan semua pihak.
Diketahui, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menerbitkan larangan penerbangan di Aceh pada saat Lebaran Idul Adha. Penerbangan akan berhenti sementara selama Idul Adha pada Minggu (11/8/2019) besok.
Surat larangan penerbangan tersebut dilayangkan Bupati Aceh Besar kepada operator Bandara Sultan Iskandar Muda. Dalam surat tertanggal 24 Juli 2019 itu tertuang dua point.
Pertama, soal keputusan Aceh yang menerapkan syariat Islam. Dan Kedua, menekankan larangan penerbangan pada hari pertama Idul Fitri dan Idul Adha.