LHOKSEUMAWE, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penipuancalo penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhoksewumae, Aceh. Dalam kasus ini, total kerugian para korban tak main-main yakni mencapai Rp2,5 miliar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah polisi menerima laporan resmi dari para korban.
"Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen hingga Aceh Timur," ujarnya dikutip dari iNewsLhokseumawe.id, Kamis (28/7/2022).
Kapolres menjelaskan, tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe. Dia merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe.
Sementara tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.