Nunggak Tagihan hingga Rp139 Juta, Listrik di Kantor PDAM Tirta Fulawan di Aceh Diputus

Antara
Listrik gedung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue, Aceh, diputus. (Antara)

SIMEULUE, iNews.id - Listrik gedung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue, Aceh, diputus. Hal ini dilakukan lantaran pihak PDAM menunggak tagihan dengan total Rp139 juta.

"Pemutusan aliran listrik karena menunggak dan tidak membayar tagihan listrik selama tiga bulan," kata Kepala Perusahaan Listrik Negara (PLN) Simeulue, Syahrul, Kamis (22/9/2022).

Dia menambahkan, tunggakan tagihan listrik PDAM Tirta Fulawan sejak Juli, Agustus, dan September, 2022.

"Jumlahnya mencapai Rp139 juta," kata dia.

Syahrul mengatakan pihak PDAM sudah menemuinya membicarakan pemutusan arus listrik.

"Mereka berjanji akan membayar tagihan listrik tiga bulan tersebut," kata dia.

Direktur PDAM Tirta Fulawan Ahyar belum bisa dikonfirmasi, nomor yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

25 hari lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

29 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

2 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Sejumlah Wilayah Sumatera Gelap akibat Listrik Padam, Ini Penjelasan PLN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal