Nunggak Tagihan hingga Rp139 Juta, Listrik di Kantor PDAM Tirta Fulawan di Aceh Diputus

Antara
Listrik gedung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue, Aceh, diputus. (Antara)

SIMEULUE, iNews.id - Listrik gedung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue, Aceh, diputus. Hal ini dilakukan lantaran pihak PDAM menunggak tagihan dengan total Rp139 juta.

"Pemutusan aliran listrik karena menunggak dan tidak membayar tagihan listrik selama tiga bulan," kata Kepala Perusahaan Listrik Negara (PLN) Simeulue, Syahrul, Kamis (22/9/2022).

Dia menambahkan, tunggakan tagihan listrik PDAM Tirta Fulawan sejak Juli, Agustus, dan September, 2022.

"Jumlahnya mencapai Rp139 juta," kata dia.

Syahrul mengatakan pihak PDAM sudah menemuinya membicarakan pemutusan arus listrik.

"Mereka berjanji akan membayar tagihan listrik tiga bulan tersebut," kata dia.

Direktur PDAM Tirta Fulawan Ahyar belum bisa dikonfirmasi, nomor yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Sejumlah Wilayah Sumatera Gelap akibat Listrik Padam, Ini Penjelasan PLN

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Terungkap! Penjaga Kafe di Lampung Komplotan Pencuri Kabel PLN, Aksinya Tergolong Nekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal