Nekat Tak Pakai Masker, 15 Warga Banda Aceh Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Antara
Operasi Yustisi yang digelar Tim Peucrok di Banda Aceh, Aceh. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Sebanyak 15 pelanggarprotokol kesehatan di Kota Banda Aceh, Aceh terjaring Operasi Yustisi di kawasan Peunayong, Sabtu (24/1/2021) malam. Operasi ini digelar oleh Tim Peucrok yang beranggotakan personel Polda Aceh, TNI, dan Satpol PP. 

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, mereka yang terjaring operasi karena tidak memakai masker. Sasaran utama operasi yustisi tersebut yakni pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat yang berada di warung-warung.

Sementara sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam Pasal 30 Ayat (3) Pergub No. 51/2020, hukuman terhadap pelanggar, yakni menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Qur'an dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

"Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid-19," kata Kombes Pol Winardy.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

57 tahun lalu

Listrik di Banda Aceh Kembali Menyala, Disambut dengan Takbir

57 tahun lalu

Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Warga Banda Aceh Digemparkan Penemuan Mayat Penjahit Sepatu, Kondisinya Mengenaskan

57 tahun lalu

Analisis BMKG soal Gempa M 5,4 di Banda Aceh, Dipicu Aktivitas Sesar Seulimeum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal