Mesum, Perempuan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk

Taufan Mustafa
Satu dari empat yang dihukum cambuk merupakan perempuan dengan kasus ikhtilat atau perbuatan mesum (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, dieksekusi hukuman cambuk. Satu dari empat yang dihukum cambuk merupakan perempuan dengan kasus ikhtilat atau perbuatan mesum.

Eksekusi dilakukan di lokasi cambuk Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (9/11/2022). Para terdakwa ini menerima hukuman cambuk berfareasi dari 15 kali hingga 30 kali dan di kurangi masa penahanan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Aceh, Marzuki mengatakan, para pelaku melanggar Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Tiga terdakwa dengan kasus ikhtilat atau mesum dan satu terdakwa dengan kasus meisir atau judi," kata Marzuki, Rabu (9/11/2022).

Dari pantauan di lokasi, tampak terdakwa dibawa dengan mobil tahanan secara terpisah antara pria dan perempuan. Terdakwa pria digiring sekaligus dengan tangan diborgol.

Sebelum menjalani proses hukuman cambuk, para terdakwa dicek kesehatannya terlebih dahulu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

57 tahun lalu

Kronologi Dokter Perempuan Dibunuh Tetangga di Gayo Lues, Pergoki Aksi Pencurian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal